Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah Kode Pengenalan Satuan Pendidikan yang bersifat unik dan membedakan satu Sekolah dengan Sekolah lainnya. NPSN menjadi Kode Referensi bagi Satuan Pendidikan yang terdiri dari 8 Digit Kombinasi Huruf dan Angka, serta digunakan untuk kepentingan Pendataan di Kementerian.
NPSN ditetapkan oleh Pusdatin berdasarkan pengajuan dari Lembaga Pembina Satuan Pendidikan (Dinas Pendidikan, dll) melalui mekanisme pengajuan NPSN. Setelah NPSN terbit, Lembaga Pembina dapat mencetak sertifikat NPSN pada aplikasi VervalSP untuk selanjutnya diberikan kepada Satuan Pendidikan. Bagi Satuan Pendidikan yang sudah memiliki NPSN tetapi belum memiliki sertifikatnya dapat berkoordinasi dengan Lembaga Pembina terkait, dengan syarat sudah mengupdate SK Izin Operasi yang masih berlaku