Telah dilaksanakan kegiatan PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) pada hari Kamis, 02 Desember 2021 di SMKN 2 Singaraja. PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data tentang kualitas pekerjaan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya.
Kepala Sekolah sebagai pimpinan tertingi di dalam suatu sekolah mempunyai tugas yang kompleks dan sangat menentukan maju mundurnya suatu sekolah. Adapun standar minimal prosedur tugas Kepala Sekolah dapat digolongkan menjadi delapan ( pokok sebagai berikut :
1. Pengelolaan Standar Kompetensi Lulusan
2. Melaksanakan Pengelolaan Standar Isi
3. Melaksanakan Pengelolaan Standar Proses Pendidikan
4. Melaksanakan Pengelolaan Standar Penilaian Pendidikan
5. Melaksanakan Pengelolaan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6. Melaksanakan Pengelolaan Standar Sarana Dan Prasarana
7. Melaksanakan Pengelolaan standar Pengelolaan
8. Melaksanakan Pengelolaan Standar Pembiayaan
Tujuan dari diadakannya PKKS ini salah satunya adalah untuk memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan supervisi pada sekolah yang dipimpin.
Aspek PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) diantaranya komitmen terhadap tugas, pelaksanaan tugas, dan hasil kerja. Kegiatan PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) tahun ini dilakukan oleh pengawas Manajerial Bapak Drs. Wayan Darmasuita, M.Si dan Dewa Putu Wenten, S.Pd., M.Si.
Kegiatan PKKS dimulai dari pukul 08.00 Wita sampai pukul 12.00 Wita. Kegiatan ini diawali oleh sambutan kepala sekolah dilanjutkan oleh pengawas. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan inti, tim pengawas menilai satu per satu aspek yang menjadi poin penting dalam penilaian. Kegiatan ini berjalan cukup lancar tanpa hambatan apapun.