Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2024 dan Surat dari Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Provinsi Bali Nomor B.38.500/15222/EKBANG/BPBJEK, Tanggal 26 Maret 2024, mengenai Gerakan Tanam Pangan Cepat Panen untuk mendukung pengendalian inflasi di Provinsi Bali adalah inisiatif yang sangat penting untuk memastikan ketahanan pangan keluarga terjaga. Dalam konteks ini, partisipasi dari berbagai komponen masyarakat, termasuk satuan pendidikan seperti SMKN 2 Singaraja, sangat diperlukan.
SMKN 2 Singaraja berpartisipasi dalam gerakan ini dengan melibatkan guru dan perwakilan siswa dalam menanam tanaman pangan cepat panen seperti cabai, lengkuas, dan lain-lain. Melalui kegiatan ini, selain mendukung program pemerintah dalam mengendalikan inflasi, juga dapat memberikan pembelajaran praktis kepada siswa tentang pentingnya pertanian dalam memenuhi kebutuhan pangan.